Lebih lanjut, disebutkan bahwa pengakuan Blasius Lopis terkait kepemilikan tiga pohon di lokasi perkara diterima begitu saja tanpa pembuktian, yang kembali memunculkan keraguan publik atas objektivitas proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam format laporan resmi, diketahui bahwa laporan Petronela Tilis diterima oleh Ka SPKT Polsek Noemuti, Sulistiyo Budi, pada 24 Desember 2024 pukul 08.47 WITA.
Laporan tersebut jelas mengacu pada Pasal 406 KUHP yang mengatur pidana pengrusakan.
Namun ketika penyidik secara sepihak mengubah pasal menjadi Pasal 407, pertanyaan besar pun muncul: Apa peran SPKT? Apakah SPKT tidak sinkron dengan tim penyidik? Jika tidak ada kejelasan, maka anggapan publik bahwa laporan ini dipingpong menjadi semakin kuat.
Para praktisi hukum pun meminta Kapolda NTT dan Propam Polda untuk segera memeriksa oknum penyidik Polsek Noemuti yang menangani kasus ini.
Proses hukum harus dikembalikan pada rel yang benar dan sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019.
“Lembaga Kepolisian harus menunjukkan taringnya, jangan dikorbankan hanya karena satu atau dua oknum. Pemulihan kepercayaan publik sangat penting, jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas sumber tersebut dengan nada sarkastik.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












