Syarat Lengkap Urus Izin Praktik Kesehatan di MPP Kota Kupang

Avatar photo
IMG 20251126 102344 353

KR– Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang kembali mendapat perhatian publik melalui layanan izin kesehatan yang kini semakin mudah, cepat, dan 100% gratis.

Petugas loket izin kesehatan online, Mery Djami, SH, menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat mengurus lima jenis izin kesehatan secara online melalui sipintar.go.id tanpa harus membawa berkas fisik.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia menegaskan bahwa sistem perizinan digital ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan layanan yang cepat, akurat, dan efisien tanpa mempersulit tenaga kesehatan.

Baca Juga :  Poltekkes Kemenkes Kupang Gelar Fasilitasi GERMAS Bersama Mitra Kerja Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena

“Semua sudah online. Pemohon tidak perlu membawa berkas fisik. Cukup unggah dokumen di sipintar.go.id dan proses akan berjalan sesuai tahapan,” jelasnya pada Rabu, 26 November 2025.

Menurut Mery Djami, ada lima jenis izin praktik yang saat ini dilayani secara online, yakni:

1.Surat Izin Praktik Dokter Umum

2.Surat Izin Praktik Dokter Gigi

3.Surat Izin Praktik Bidan

Baca Juga :  Tips Sehat Menurunkan Berat Badan Hingga 4,5 Kg dalam 1 Minggu

4. Surat Izin Praktik Perawat

5. Surat Izin Praktik Apoteker

Sementara itu, izin manual hanya berlaku untuk sebagian kecil profesi seperti dokter spesialis, radiologi, vokasi farmasi, dan beberapa layanan lain.

Perlu diperhatikan semua pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:

1. KTP Kota Kupang

Pemohon wajib memiliki KTP Kota Kupang. Jika tenaga kesehatan (nakes/named) tidak memiliki KTP Kota Kupang, wajib melampirkan Surat Keterangan Domisili dari kelurahan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung