“Berdasarkan dua alat bukti dan hasil gelar perkara, pada 27 Maret 2025, penyidik resmi menetapkan Jon Tefa sebagai tersangka,” tambah Kasat Reskrim.
Tim Buser Satreskrim Polres TTS, dibantu anggota Polsek Amanatun Selatan dan Polsek Boking, melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku yang diketahui berpindah-pindah lokasi persembunyian di dalam hutan.
Setelah empat hari pengejaran, tepat pada Senin, 31 Maret 2025 pukul 08.00 WITA, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Ia kemudian digiring ke Mapolsek Amanatun Selatan, dan selanjutnya dibawa ke Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, korban dan tersangka telah hidup bersama selama 12 tahun sebagai pasangan suami istri, meskipun belum menikah secara gereja maupun secara dinas.
“Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Boking dan dirujuk ke RSUD SoE untuk perawatan intensif. Namun, dalam perjalanan korban meninggal dunia,” tutup Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












