1. Dua sepeda motor yang digunakan pelaku,
2. Parang sebagai senjata utama,
3. Pakaian korban (baju, celana, sandal, handphone, dan jaket).
Dikatakan Kombes Aldinan bahwa keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana (hukuman maksimal hukuman mati).
Pasal 338 KUHP junto Pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP mengatur tentang pembunuhan dan ikut serta melakukan pembunuhan.
Kombes Aldinan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tindakan keji ini tidak bisa ditoleransi. Kami akan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi serta menghormati hukum yang berlaku.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












