Hukum  

Empat Pelaku Pembunuhan Aprian Boru Terancam Hukuman Mati

Avatar photo
Reporter : Admin
Screenshot 20250317 143420 Chrome

1. Dua sepeda motor yang digunakan pelaku,

2. Parang sebagai senjata utama,

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

3. Pakaian korban (baju, celana, sandal, handphone, dan jaket).

Dikatakan Kombes Aldinan bahwa keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana (hukuman maksimal hukuman mati).

Pasal 338 KUHP junto Pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP mengatur tentang pembunuhan dan ikut serta melakukan pembunuhan.

Baca Juga :  Diduga Malpraktik, Ombudsman NTT Awasi Kasus Kematian Pasien di RSUD Lewoleba

Kombes Aldinan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tindakan keji ini tidak bisa ditoleransi. Kami akan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi serta menghormati hukum yang berlaku.**

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung