Menkeu menjelaskan bahwa pakaian bekas termasuk komoditas yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.
Selain berpotensi membawa bakteri, virus, dan berbagai mikroorganisme yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, masuknya pakaian bekas impor secara ilegal juga dinilai mengancam keberlangsungan industri tekstil nasional.
“Di sisi lain, praktik tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar bagi produk-produk pakaian hasil produksi dalam negeri,” ujarnya.
Pemerintah memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap arus barang di pelabuhan, kawasan perbatasan, dan jalur distribusi nasional.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi kepentingan nasional, menjaga daya saing industri dalam negeri, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Penindakan terhadap puluhan kontainer balepres ini menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan sepanjang tahun 2026 dan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyelundupan yang merugikan negara. (**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












