Daerah  

Rapat Klarifikasi Rolling Jabatan Bendahara Desa Wekmidar: Kades Conterius Tabrak Permendagri no 67 Th 2017

Avatar photo
IMG 20231007 165347
Rapat Klarifikasi Pergantian atau Rolling Posisi Aparat Desa Wekmidar, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka/Ist

Adapun Point penting yang ditegaskan Kabid Pemdes Kepada Kades adalah:

1. Kades berkewajiban meminta maaf kepada mantan Bendahara.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

2. Kades berkewajiban untuk klarifikasi secara lisan maupun tulisan kepada mantan Bendahara beserta keluarga besarnya.

3. Kades berkewajiban menyelesaikan administrasi, yang berkaitan dengan sisa tanggung jawab kades dengan Bendahara.

Baca Juga :  Potensi Meluas! BMKG Himbau Warga NTT Waspada Terhadap Cuaca Ekstrem

Sementara itu, Ketua BPD melalui forum resmi tersebut kembali menegaskan kepada Kades dan Aparatnya agar setiap kali keputusan itu diambil jangan menggunakan kemauan sendiri atau kemauan pribadi. Akan tetapi, Lanjutnya, keputusan itu diambil perlu untuk dikonsultasikan secara bersama sama terutama pihaknya di Lembaga BPD.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung