Kabartimor.com-Rapat Klarifikasi Pergantian atau Rolling Posisi Aparat Desa (Bendahara Desa, red) Wekmidar, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka – NTT menuai kontroversi.
Kebijakan yang diambil Kades Wekmidar dinilai tanpa Dasar Pertimbangan Hukum sesuai dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Hal ini disampaikam oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Malaka Klaudius Kapu, SE melalui Kabid Pemdes Markward Mau Manlea pada kesempatan Rapat Klarifikasi Pemberhentian Bendahara Desa yang berlangsung di Kantor Desa Wekmidar pada Hari Kamis, 05 Oktober 2023.
Diketahui, rapat dimaksud guna untuk menindak lanjuti pengaduan dari salah seorang warga masyarakat Desa Wekmidar yang pada pointnya mengadukan pergantian Bendahara Desa yang dinilai Non Prosedural atau tabrak aturan oleh Kades Chonterius Lan.
Rapat dimaksud secara Sah dibuka oleh Ketua BPD Desa Wekmidar yang didampingi Anggota. Turut hadir dalam rapat klarifikasi tersebut yaitu dari perwakilan toko Adat Desa Wekmidar, toko Masyarakat dan undangan lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.