Daerah  

Pemprov NTT Perpanjang Masa Tanggap Darurat Gempa Flores 29 Agustus-12 September 2026

Avatar photo
Reporter : Ivan Wuran
IMG 20260827 WA0033
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memperpanjang masa tanggap darurat penanganan gempa bumi Flores selama 14 hari, terhitung 29 Agustus hingga 12 September 2026. Keputusan tersebut diambil Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena setelah menggelar rapat koordinasi penanganan tanggap darurat gempa Flores di Posko Tanggap Darurat BPBD Kabupaten Ende, Kamis (27/8/2026).

ENDE, kabartimor.com– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memperpanjang masa tanggap darurat penanganan gempa bumi Flores selama 14 hari, terhitung 29 Agustus hingga 12 September 2026.

Keputusan tersebut diambil Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena setelah menggelar rapat koordinasi penanganan tanggap darurat gempa Flores di Posko Tanggap Darurat BPBD Kabupaten Ende, Kamis (27/8/2026) malam.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Rapat yang digelar secara hybrid tersebut diikuti Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Ketua DPRD NTT Emilia J. Nomleni, jajaran Forkopimda Provinsi NTT, para bupati di wilayah terdampak gempa Flores, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT, serta jajaran Forkopimda kabupaten.

Baca Juga :  Viral Klaim Bantuan Mobil Murah untuk Guru, Pemerintah Tegaskan Hoaks

Gubernur Melki mengatakan keputusan memperpanjang masa tanggap darurat diambil dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, terutama aktivitas gempa susulan yang masih terjadi di sejumlah wilayah hingga kini.

“Dengan melihat situasi yang ada, untuk itu kita akan perpanjang masa tanggap darurat provinsi. Saya juga lihat semua kabupaten hampir sama, kita perpanjang lagi masa tanggap darurat selama dua minggu. Jadi, mulai tanggal 29 Agustus sampai dengan tanggal 12 September Pemerintah Provinsi NTT akan memperpanjang masa tanggap darurat ,” ujar Melki Laka Lena.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung