Daerah  

Pemprov NTT Perpanjang Masa Tanggap Darurat Gempa Flores 29 Agustus-12 September 2026

Avatar photo
Reporter : Ivan Wuran
IMG 20260827 WA0033
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memperpanjang masa tanggap darurat penanganan gempa bumi Flores selama 14 hari, terhitung 29 Agustus hingga 12 September 2026. Keputusan tersebut diambil Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena setelah menggelar rapat koordinasi penanganan tanggap darurat gempa Flores di Posko Tanggap Darurat BPBD Kabupaten Ende, Kamis (27/8/2026).

Kendati masa tanggap darurat diperpanjang karena aktivitas gempa masih berlangsung, Melki Laka Lena meminta agar seluruh fungsi pelayanan pemerintahan harus tetap berjalan secara bertahap dan menyesuaikan tingkat keamanan di lapangan.

Gubernur juga meminta seluruh jajaran pemerintah untuk tidak memaksakan penggunaan fasilitas yang secara struktur dinyatakan tidak aman. Pemerintah melalui perangkat terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, terus melakukan pemeriksaan terhadap sekolah, perkantoran, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Memang di pemerintahan ini yang saya pikir, kita harus menyesuaikan. Tentu kalau Kantor pemerintahannya dalam kondisi merah, karena saya lihat PUPR sudah bergerak untuk mengecek berbagai sekolah, kantor-kantor dan rumah sakit dan sebagainya, kalau kategori merah jangan dipaksa.”

Baca Juga :  Kondisi Aset Pemprov NTT di Luar Daerah Mulai Rusak

Sementara itu, dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penanganan bencana gempa Flores, baik pemerintah, TNI-Polri, relawan, organisasi kemanusiaan, maupun masyarakat.

Wagub juga meminta pemerintah kabupaten segera memanfaatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk memperkuat penanganan bencana sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan kementerian.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung