KR – Informasi yang beredar di media sosial Instagram mengklaim pemerintah akan memberikan bantuan mobil murah kepada sekitar 50.000 guru di Indonesia. Unggahan tersebut juga menyebut adanya bantuan lain berupa rumah bersubsidi, penempatan guru ASN di sekolah swasta, hingga program sertifikasi bagi seluruh guru pada tahun 2026.
Namun setelah ditelusuri, klaim tersebut dipastikan tidak benar dan tidak memiliki dasar informasi resmi dari pemerintah.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan sejumlah pihak, termasuk laporan dari Kompas.com, informasi terkait bantuan mobil murah untuk guru tidak ditemukan dalam kebijakan resmi pemerintah.
Pencarian menggunakan mesin pencari Google dengan kata kunci “bantuan mobil murah dari pemerintah untuk guru” juga tidak menunjukkan sumber resmi yang membenarkan klaim tersebut.
Hal ini menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan narasi yang menyesatkan atau hoaks.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memang memiliki sejumlah program untuk meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan kesejahteraan guru di Indonesia.
Salah satu kebijakan yang telah dijalankan adalah peningkatan nominal Bantuan Insentif Guru. Untuk tahun ini, pemerintah menaikkan bantuan insentif dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per orang setiap bulan.
Program tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 798.905 guru di seluruh Indonesia.
Selain bantuan insentif, pemerintah juga masih melanjutkan Program Peningkatan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 bagi guru yang belum memenuhi standar pendidikan minimal.
Program tersebut bertujuan meningkatkan kualitas tenaga pendidik agar mampu memberikan layanan pendidikan yang lebih baik bagi peserta didik.
Meski berbagai program peningkatan kesejahteraan dan kualitas guru terus dijalankan, pemerintah tidak pernah mengumumkan adanya bantuan mobil murah, rumah bersubsidi, atau fasilitas lain seperti yang disebutkan dalam unggahan viral tersebut.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai maupun membagikannya di media sosial.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












