Daerah  

Gubernur Melki Ikuti Upacara HUT RI dan Serahkan Remisi bagi Warga Binaan di LPKA Kupang 

Avatar photo
Reporter : Ivan Wuran
IMG 20260817 WA0149
Usai mengikuti Upacara detik-detik proklamasi di Istana Negara secara virtual, Gubernur Melki melanjutkan kegiatan dengan menyerahkan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026 bagi Anak Binaan di LPKA kelas 1 Kupang.

Dalam konteks pemasyarakatan, kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran menjadi landasan dalam membangun sistem hukum yang tegas dalam menegakkan aturan sekaligus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bagian dari implementasi hak warga binaan sekaligus bentuk penghargaan negara atas keberhasilan mengikuti proses pembinaan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pada tahun 2026, Pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia. Pemberian hak tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik, sekaligus menjadi bagian penting dari upaya reintegrasi sosial bagi Narapidana dan Anak Binaan.

Baca Juga :  BMKG : Cuaca Panas Bulan Oktober Berbeda Dengan Agustus dan September, Ini Penyebabnya

Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat tanpa mengulangi tindak pidana.

Sementara bagi Anak Binaan, pengurangan masa pidana memiliki makna yang lebih luas karena pendekatan pembinaan diarahkan pada kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung