Daerah  

Gubernur NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Selama 14 Hari

Avatar photo
Reporter : Ivan Wuran
IMG 20260816 WA0002
Gubernur NTT Melki Laka Lena

KUPANG, kabartimor.com– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di NTT selama 14 hari, dimulai 15-28 Agustus 2026.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditetapkan di Kupang, 15 Agustus 2026 oleh Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Keputusan tersebut diambil menyusul gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang terjadi di wilayah pulau Flores pada 15 Agustus 2026 dengan kedalaman 15 kilometer, berlokasi sekitar 30 kilometer, timur laut Mbay, Nagekeo.

Baca Juga :  Sosok Yang Dirindukan,Mantan Bupati Malaka Perdana SBS Kembali Maju Pilkada 2024

Bencana alam ini telah menimbulkan korban jiwa, korban luka-luka, serta kerusakan pada permukiman, infrastruktur, dan fasilitas umum. Aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah juga terganggu.

Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antara pihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia.

Melalui status tanggap darurat ini, Pemerintah Provinsi NTT bersama pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Pusat, TNI-Polri, lembaga terkait, dunia usaha, dan masyarakat dapat memperkuat langkah penanganan secara cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung