2.246 Warga Binaan di NTT Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana
Sebanyak 2.246 warga binaan menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 2.200 narapidana menerima Remisi Umum I, sementara 24 narapidana menerima Remisi Umum II atau langsung bebas. Selain itu, sebanyak 22 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I.
Pemberian remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan, antara lain berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, serta telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan. Sementara bagi Anak Binaan, masa pidana yang telah dijalani sekurang-kurangnya tiga bulan menjadi salah satu persyaratan.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 15 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas/Rutan di wilayah Nusa Tenggara Timur tercatat sebanyak 3.053 orang, terdiri dari 36 Anak Binaan, 437 tahanan, dan 2.580 narapidana.
(*/ran)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












