Daerah  

Gubernur Melki Ikuti Upacara HUT RI dan Serahkan Remisi bagi Warga Binaan di LPKA Kupang 

Avatar photo
Reporter : Ivan Wuran
IMG 20260817 WA0149
Usai mengikuti Upacara detik-detik proklamasi di Istana Negara secara virtual, Gubernur Melki melanjutkan kegiatan dengan menyerahkan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026 bagi Anak Binaan di LPKA kelas 1 Kupang.

2.246 Warga Binaan di NTT Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana

Sebanyak 2.246 warga binaan menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 2.200 narapidana menerima Remisi Umum I, sementara 24 narapidana menerima Remisi Umum II atau langsung bebas. Selain itu, sebanyak 22 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pemberian remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan, antara lain berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, serta telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan. Sementara bagi Anak Binaan, masa pidana yang telah dijalani sekurang-kurangnya tiga bulan menjadi salah satu persyaratan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi DD Ratusan Juta Mantan Kades Wederok, Tipikor Polres Malaka Diminta Lirik Proyek Mangkrak Dan Asal Jadi

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 15 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas/Rutan di wilayah Nusa Tenggara Timur tercatat sebanyak 3.053 orang, terdiri dari 36 Anak Binaan, 437 tahanan, dan 2.580 narapidana.

 

 

 

(*/ran)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung