Bila Bupati Malaka, Kasat Pol PP dan oknum Pol PP tersebut tidak melakukan klarifikasi dalam waktu 3 x 24 jam maka DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Malaka akan mempertimbangkan tindakan oknum Pol PP tersebut diadukan ke ranah hukum.
Betun, 14 Juni 2024.
DPC PJI-D Kabupaten Malaka
Cyriakus Kiik
Ketua
Aloysius Gonzaga Bria
Sekretaris
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












