Daerah  

DPC PJI Demokrasi Malaka Mengutuk Keras Tindakan Satpol PP Yang Melarang Wartawan Saat Meliput

Avatar photo
DPC Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Malaka.ist
DPC Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Malaka.ist

Terhadap tindakan oknum Pol PP tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (DPC PJI-Demokrasi) Kabupaten Malaka menyatakan:

1. Tindakan oknum Pol PP tersebut melawan hukum karena telah dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers sebagai hak azasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999Tentang Pers;

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

2. Tindakan oknum Pol PP tersebut juga tidak menjamin kemerdekaan pers yang mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers;

Baca Juga :  SBS Sesalkan Tindakan Bupati SN Bekukan Teko Saat Penutupan Bulan Maria Di Gua Lourdes Tubaki

3. Tindakan oknum Pol PP tersebut sangat merugikan hak publik yang patut mendapat informasi paripurna atas kondisi pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku. Tetapi, dengan menghambat atau menghalangi wartawan melakukan peliputan saat peresmian itu berarti oknum Pol PP tersebut telah melarang wartawan melakukan penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers;

Baca Juga :  Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu

4. Tindakan oknum Pol PP itu telah melukai pers Indonesia dan patut mempertanggungjawabkan tindakannya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung