Oleh karena itu, DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Malaka mendesak:
1. Bupati Malaka perlu melakukan klarifikasi atas tindakan pelarangan peliputan wartawan yang dilakukan oknum Pol PP, mengapa ada tindakan pelarangan seperti itu, apakah atas perintah Bupati Malaka? Jika demikian, mengapa Bupati Malaka melarang peliputan wartawan?
2. Kasat Pol PP juga disebut sebagai pejabat yang melarang wartawan melakukan peliputan di sekitaran Rumah Sakit tersebut. Sekali lagi, mengapa dilakukan pelarangan, perlu ada klarifikasi!!
3. Siapa pula pejabat propinsi yang memberi perintah kepada oknum Pol PP tersebut, mungkin juga Kasat Pol PP Kabupaten Malaka, untuk melarang wartawan melakukan peliputan di sekitaran Rumah Sakit Pratama Wewiku, perlu ada klarifikasi!!
Terhadap tindakan oknum Pol PP Kabupaten Malaka yang melarang wartawan melakukan peliputan secara tidak bertanggungjawab, DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Malaka patut mengecam keras tindakan pelarangan itu. Sebab, tindakan pelarangan itu melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












