KabarTimor.com-DPC Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Malaka melayangkan Pernyataan Sikap terhadap Oknum Pol PP Yang Melarang Wartawan meliput Saat Peresmian Rumah Sakit Pratama Wewiku menghambat fungsi dan Peran Pers.
Sebagaimana diketahui, Fungsi dan peran pers sangat penting dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Bahkan pers dijuluki sebagai pilar demokrasi ke empat. Artinya peran pers sama dengan peran legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam konteks peran itulah pers diberi hak konstitusional untuk melakukan kontrol sosial terhadap peran-peran legislatif, eksekutif, yudikatif dan publik.
Karena itulah sangat menyesalkan, memprihatinkan dan menyedihkan bila peran pers dihambat atau dihalang-halangi seperti yang terjadi saat wartawan melakukan peliputan peresmian Rumah Sakit Pratama Wewiku Kabupaten Malaka pada Kamis, 13 Juni 2024.
Pada kesempatan itu, ada oknum Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang melarang wartawan melakukan peliputan di area rumah sakit tersebut. Pelarangan itu disebut atas perintah Kepala Satuan (Kasat) Pol PP). Pelarangan itu juga disebut atas perintah propinsi. Tindakan pelarangan Pol PP itu terbukti dengan pemberitaan media online Forsamalaka.com edisi tayang Kamis, 13 Juni 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












