Daerah  

DPC PJI Demokrasi Malaka Mengutuk Keras Tindakan Satpol PP Yang Melarang Wartawan Saat Meliput

Avatar photo
DPC Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Malaka.ist
DPC Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Malaka.ist

KabarTimor.com-DPC Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Malaka melayangkan Pernyataan Sikap terhadap Oknum Pol PP Yang Melarang Wartawan meliput Saat Peresmian Rumah Sakit Pratama Wewiku menghambat fungsi dan Peran Pers.

Sebagaimana diketahui, Fungsi dan peran pers sangat penting dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Bahkan pers dijuluki sebagai pilar demokrasi ke empat. Artinya peran pers sama dengan peran legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam konteks peran itulah pers diberi hak konstitusional untuk melakukan kontrol sosial terhadap peran-peran legislatif, eksekutif, yudikatif dan publik.

Baca Juga :  Pilkada Malaka,Partai Perindo Final Nyatakan Dukungan Kepada Pasangan SBS-HMS

Karena itulah sangat menyesalkan, memprihatinkan dan menyedihkan bila peran pers dihambat atau dihalang-halangi seperti yang terjadi saat wartawan melakukan peliputan peresmian Rumah Sakit Pratama Wewiku Kabupaten Malaka pada Kamis, 13 Juni 2024.

Pada kesempatan itu, ada oknum Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang melarang wartawan melakukan peliputan di area rumah sakit tersebut. Pelarangan itu disebut atas perintah Kepala Satuan (Kasat) Pol PP). Pelarangan itu juga disebut atas perintah propinsi. Tindakan pelarangan Pol PP itu terbukti dengan pemberitaan media online Forsamalaka.com edisi tayang Kamis, 13 Juni 2024.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung