Hukum  

OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan PT BPR DCN

Avatar photo
WhatsApp Image 2026 03 26 at 08.46.28

KR – Otoritas Jasa Keuangan bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Jawa Timur, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.

Pengamanan dilakukan melalui sinergi tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9–10 Maret 2026.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pengamanan ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum karena tersangka sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi OJK.

Baca Juga :  Kepala Desa Waitukan Siap Mundur Demi Tuntaskan Dana SILPA Rp384 Juta

Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka yang semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Surabaya justru terdeteksi bergerak menuju Jakarta.

Setibanya di Stasiun Gambir, tersangka langsung diamankan oleh Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk kemudian dibawa kembali ke Surabaya guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik OJK.

“Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, tersangka selanjutnya ditahan di lingkungan Polda Jawa Timur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut keterangan tersebut.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Hadiri Financial EAST Festival 2023

Selain melakukan penangkapan terhadap tersangka, tim gabungan juga membawa seorang saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung