KR – Pelayanan Pemerintah Kota Kupang terus memberikan kemudahan melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang.
Upaya ini mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai kebutuhan administrasi, termasuk pemasangan sambungan air minum baru.
Pantauan media pada Selasa, 25 November 2025, menunjukkan bahwa layanan tersebut berjalan efektif dan mempermudah warga yang membutuhkan air bersih.
Warga Kota Kupang kini tidak perlu lagi mendatangi Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PERUMDA) Kota Kupang.
Layanan pendaftaran sambungan air minum baru sudah tersedia sepenuhnya di MPP, termasuk pengisian formulir dan pembayaran biaya pendaftaran.
Warga yang ingin mendaftar sambungan air minum baru cukup menyiapkan berkas berikut:
1. Map snelhecter plastik (1 lembar)
2. Fotokopi KTP (2 lembar)
3.Materai Rp10.000 (2 lembar)
4.Denah lokasi rumah (1 lembar)
5.Fotokopi rekening listrik (1 lembar)
6. Fotokopi rekening pelanggan PERUMDA terdekat (1 lembar)
7. Biaya pendaftaran: Rp40.000
Semua berkas dibawa langsung ke Loket PERUMDA di MPP untuk diproses.
Alur Layanan di MPP Kota Kupang
1. Warga datang ke loket PERUMDA di MPP.
2. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
3. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran Rp40.000.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












