4. Petugas melakukan survei ke rumah calon pelanggan.
5. Hasil survei diberitahukan kepada pemohon.
6. Pelanggan menyelesaikan administrasi.
7. Petugas melakukan instalasi sambungan air minum di rumah warga.
Jam layanan loket PERUMDA di MPP:
1. Senin–Jumat: 08.00–15.00
2. Sabtu: 09.00–13.00
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Humas PERUMDA Air Minum Kota Kupang di nomor 081339840629.
Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang beralamat di DPMPTSP Kota Kupang, Jalan Terusan Timor Raya Nomor 124, Pasir Panjang, Kota Kupang.
Reporter: HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












