Hukum  

Kematian Ibu dan Anak di Sikka, GMNI Desak Audit Menyeluruh Alokasi APBD

Avatar photo
Reporter : Stevand
IMG 20250410 WA0055

KR – Tragedi kematian seorang ibu bernama Maria Yunita (36 tahun) dan bayinya saat hendak melahirkan di RSUD TC Hillers Maumere, Kabupaten Sikka,NTT.

Ketua GMNI Sikka, Yohanes Mari, menilai bahwa insiden ini merupakan bentuk pembiaran sistematis oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Ini bukan sekadar tragedi medis, tetapi mencerminkan ketimpangan struktural dan ketidakadilan yang nyata,” tegas Yohanes kepada media Kamis,10 April 2025.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Rote Ndao Bekuk Remaja 16 Tahun Diduga Curi Motor Petani

Mengutip laporan dari TribunFlores.com, Maria Yunita dirujuk dari Puskesmas Beru pada Rabu, 9 April 2025 pukul 15.00 WITA untuk persiapan persalinan ke RSUD TC Hillers.

Setibanya di Instalasi Gawat Darurat (IGD), keluarga diberitahu bahwa tidak ada dokter anestesi yang tersedia di rumah sakit tersebut.

Pihak rumah sakit berupaya mencari rumah sakit rujukan di luar Kabupaten Sikka.

Namun, akibat tarik-ulur waktu dan tidak adanya protokol darurat yang jelas, Maria Yunita meninggal dunia di IGD RSUD TC Hillers.

Baca Juga :  Tim Gabungan Bekuk Residivis Curanmor di Rumah Warga Desa Fatukoto TTS

GMNI Cabang Sikka menyampaikan sejumlah poin kritis:

1. Pelayanan Rumah Sakit Langgar UU Kesehatan

Sebagai rumah sakit tipe C, RSUD TC Hillers secara hukum wajib memiliki dokter anestesi sesuai Permenkes No. 56 Tahun 2014 dan UU No. 44 Tahun 2009.

Ketidakhadiran dokter ini menunjukkan adanya kelalaian sistematis.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung