Hukum  

Kematian Ibu dan Anak di Sikka, GMNI Desak Audit Menyeluruh Alokasi APBD

Avatar photo
Reporter : Stevand
IMG 20250410 WA0055

2. Janji Politik Tanpa Tanggung Jawab

Janji Bupati Sikka menghadirkan dokter anestesi tidak kunjung terealisasi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

GMNI menilai hal ini sebagai bentuk kegagalan kepemimpinan dan pengingkaran terhadap hak dasar warga.

3. Pelanggaran HAM dan Konstitusi

Ketidakmampuan rumah sakit menyediakan layanan persalinan aman melanggar Pasal 28H UUD 1945 dan UU No. 36 Tahun 2009.

GMNI menyebut ini sebagai bentuk pembunuhan struktural oleh negara akibat kelalaian.

Baca Juga :  Hakim Tolak Bukti Jaksa, Agustinus Payong Boli Tidak Terbukti Terima Dana

4. Sistem Rujukan Darurat yang Amburadul

Tarik-ulur proses rujukan mencerminkan buruknya koordinasi antarinstansi dan tidak adanya sistem darurat yang efektif.

Ini memperburuk kondisi pasien dan mengancam nyawa warga.

Sebagai bentuk desakan atas tragedi ini, GMNI Cabang Sikka menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Pemenuhan Dokter Anestesi dalam 3×24 Jam

2. Pemerintah Pusat dan Daerah wajib segera menghadirkan dokter anestesi di RSUD TC Hillers.

Baca Juga :  Inisial BDP Berhasil Ditangkap Tim Resmob Polres Kupang

Bupati Sikka dan Direktur RSUD TC Hillers harus diperiksa atas dugaan pelanggaran UU No. 44/2009 dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

GMNI menuntut dilakukan audit menyeluruh terhadap alokasi APBD untuk sektor kesehatan dan dipublikasikan ke publik.

GMNI Sikka menyampaikan dukacita yang mendalam kepada keluarga almarhumah Maria Yunita dan bayinya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung