Undana Kupang Dorong Perlindungan Sawah Beriringan dengan Kesejahteraan Petani

Avatar photo
IMG 20260824 WA0371

Karolus juga mengingatkan bahwa perlindungan LP2B bukan hanya tanggung jawab petani.

“Perlindungan lahan pertanian harus menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah, pemerintah desa, petani, kelompok tani dan aparat penegak hukum harus memiliki komitmen yang sama,” ujarnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Produktivitas Sawah Harus Naik

Sementara itu, akademisi agroekonomi Abraham Ruylthon Illu menekankan bahwa perlindungan hukum harus diikuti strategi peningkatan produktivitas dan nilai ekonomi.

Baca Juga :  Thomas Swalar Apresiasi, Siswa Lembata Hidupkan Jiwa Puisinya

Ia menawarkan tiga pilar utama, yakni produktivitas, efisiensi, dan nilai ekonomi.

Untuk meningkatkan produktivitas, petani didorong menerapkan pola tanam Jajar Legowo 2:1, menggunakan benih unggul bersertifikat seperti Inpari 32 dan Inpari 42.

Berdasarkan simulasi yang dipaparkan, pola tersebut berpotensi meningkatkan hasil panen dari rata-rata 4,3 ton menjadi sekitar 6,1–6,8 ton gabah kering panen per hektare.

“Kita tidak cukup hanya mengatakan sawah ini harus dipertahankan. Pertanyaannya, bagaimana sawah itu bisa menghasilkan lebih banyak dengan biaya yang lebih efisien,” ujar Abraham.

Baca Juga :  Akademi Teknik Kupang Wujudkan Cita Generasi Muda Siap Bersaing

Menurut Abraham, peningkatan produktivitas harus diikuti efisiensi biaya produksi.

“Benih, pupuk dan pestisida harus digunakan secara tepat dosis dan tepat waktu. Sistem irigasi juga perlu dikelola dengan baik, termasuk penggunaan alat dan mesin pertanian,” katanya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung