Jawaban Resmi Kadis Pendidikan Kupang Terkait Isu Kontainer Sampah dan Dana BOSP

Avatar photo
20250707 155624 mfnr

KR – Menanggapi polemik yang berkembang terkait pengadaan kontainer sampah menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si, memberikan penjelasan resmi pada Senin, 7 Juli 2025.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia menegaskan bahwa pengadaan kontainer sampah dilakukan dalam rangka mendukung program prioritas Pemerintah Kota Kupang untuk memberantas sampah dan menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan sehat.

Baca Juga :  SDI Merdeka Lembata Hadirkan Pegiat Literasi untuk Hadapi Tantangan Era Digital

Pengadaan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 38 ayat 1 huruf (h), yang menyatakan bahwa komponen penggunaan Dana BOSP reguler mencakup pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, termasuk sarana kebersihan seperti kontainer sampah.

“Jadi, pengadaan kontainer ini sah secara hukum dan regulasi. Tidak ada yang dilanggar, semuanya sesuai petunjuk teknis, bahkan diperjelas lagi dalam Lampiran I Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Kadis Dumuliahi.

Baca Juga :  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Terdapat 14 sekolah (11 SMP dan 3 SD) dengan jumlah siswa di atas 700 orang yang melakukan pengadaan kontainer sampah.

Kontainer ini dibutuhkan karena volume sampah yang sangat tinggi di lingkungan sekolah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung