Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memiliki peran kunci dalam menjalankan fungsi dan memastikan perencanaan pembangunan nasional berjalan efisien sesuai dengan arah kebijakan yang ditetapkan.
Posisi: Tenaga Analis Ekonomi Kedeputian Bidang Ekonomi di Bappenas
Deskripsi Pekerjaan:
*Melakukan analisis dan menyusun bahan paparan terkait perkembangan dan kebijakan ekonomi.
*Mengolah serta menganalisis data ekonomi dan sektoral yang berhubungan dengan kebijakan publik.
*Membantu dalam persiapan dan pelaksanaan pertemuan, baik internal maupun eksternal, dengan para pemangku kepentingan.
*Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan di Kedeputian Bidang Ekonomi.
Persyaratan;
1.Pendidikan minimal S1 dalam bidang Ilmu Ekonomi/Ekonomi Pembangunan, atau bidang yang relevan.
2.IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.
3.Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang terkait.
4.Menguasai Ms. Office dan perangkat lunak pengolahan data kuantitatif seperti STATA, Eviews, dan SPSS.
5.Mampu melakukan analisis data statistik dan menulis laporan analisis ekonomi, dokumen perencanaan, dan bahan presentasi.
6.Mampu bekerja secara cepat dan tepat, baik secara individu maupun dalam tim.
Bersedia bekerja full-time dan berdomisili di Jakarta.
Berkas yang Harus Disiapkan dalam Format Pdf.
1.CV terbaruS
2.Scan ijazah terakhir
3.Transkrip nilai
4.Dokumen pendukung lainnya (sertifikat, portofolio, dll.)
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk bergabung dengan tim kami dan menjadi bagian dari perubahan positif bagi Indonesia!
Info Loker lainnya, Join di Telegram kami : t.me/lokercpnsbumn
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












