Para honorer harus memahami prosedur dan mekanisme kelulusan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, khususnya untuk gelombang pertama.
Pendaftaran untuk seleksi gelombang pertama dibuka dari tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024.
Gelombang pertama ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas, yaitu guru prioritas dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, eks honorer K2, serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Keluhan dari Honorer K2
Selama masa pendaftaran, beberapa honorer K2 mengeluhkan kesulitan dalam mendaftar karena tidak adanya formasi yang sesuai dengan ijazah mereka.
Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan banyak formasi untuk guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan (nakes).
Menurut Suharmen, honorer K2, khususnya tenaga teknis, seharusnya bisa terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024 karena banyak formasi yang dibuka oleh pemerintah daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.