Para honorer harus memahami prosedur dan mekanisme kelulusan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, khususnya untuk gelombang pertama.
Pendaftaran untuk seleksi gelombang pertama dibuka dari tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024.
Gelombang pertama ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas, yaitu guru prioritas dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, eks honorer K2, serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Keluhan dari Honorer K2
Selama masa pendaftaran, beberapa honorer K2 mengeluhkan kesulitan dalam mendaftar karena tidak adanya formasi yang sesuai dengan ijazah mereka.
Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan banyak formasi untuk guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan (nakes).
Menurut Suharmen, honorer K2, khususnya tenaga teknis, seharusnya bisa terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024 karena banyak formasi yang dibuka oleh pemerintah daerah.
Ia menyarankan agar para honorer tidak hanya fokus pada formasi di dinas asal atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat mereka bekerja, tetapi melihat peluang formasi di dinas lain dalam satu wilayah pemerintah daerah yang sama.
Larangan dan Penentuan Kelulusan
Suharmen menegaskan bahwa honorer K2 diperbolehkan mendaftar di dinas lain selama masih dalam lingkup pemerintah daerah yang sama.
Yang tidak diperbolehkan adalah mendaftar di dinas atau SKPD pemda lainnya.
“Tidak ada larangan untuk mendaftar di dinas lain, asalkan masih dalam satu instansi daerah. Larangannya berlaku jika berpindah ke instansi daerah lain,” kata Suharmen, seperti dilansir oleh JPNN pada Minggu (6/10).
Contoh Penentuan Kelulusan
Suharmen memberikan contoh penentuan kelulusan dalam seleksi PPPK 2024.
Jika seorang honorer K2 bekerja di Dinas Pekerjaan Umum yang tidak memiliki formasi, ia tetap dapat mendaftar pada dinas lain yang membuka banyak formasi, selama masih dalam satu pemerintah daerah.
Bahkan jika mendaftar lintas dinas, honorer K2 tetap diprioritaskan dalam kelulusan seleksi PPPK 2024.
Hal ini terutama berlaku jika formasi di dinas tersebut banyak dan jumlah honorer K2 sedikit.
Mereka tetap akan mendapatkan afirmasi prioritas dalam penentuan kelulusan berdasarkan ranking terbaik.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Penentuan kelulusan ini juga sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No. 347 Tahun 2024.
Keputusan ini menetapkan bahwa honorer K2 mendapat prioritas pertama dalam kelulusan sebelum beralih ke honorer non-ASN yang terdaftar di database BKN.
Sebagai contoh, jika ada 30 lowongan dan 20 di antaranya diisi oleh honorer K2, maka semuanya akan diangkat. Sisa 10 formasi akan diisi oleh honorer yang ada dalam database BKN.
Solusi Jika Pendaftar Melebihi Formasi
Jika jumlah pendaftar melebihi formasi yang tersedia, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi SDM Aparatur, Aba Subagja, telah mengimbau seluruh honorer untuk tetap mendaftar seleksi PPPK 2024.
Aba menjelaskan bahwa seluruh honorer yang terdaftar akan diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Dari 1,2 juta formasi yang tersedia untuk PPPK 2024, sebanyak 800 ribu formasi dialokasikan untuk pemerintah daerah.
Namun, jika masih ada honorer yang belum mendapatkan formasi, mereka akan diarahkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan pendapatan yang diterima oleh honorer saat ini.
Jika pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal lebih baik di masa depan, status PPPK paruh waktu ini bisa dinaikkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes tambahan.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.