Larangan dan Penentuan Kelulusan
Suharmen menegaskan bahwa honorer K2 diperbolehkan mendaftar di dinas lain selama masih dalam lingkup pemerintah daerah yang sama.
Yang tidak diperbolehkan adalah mendaftar di dinas atau SKPD pemda lainnya.
“Tidak ada larangan untuk mendaftar di dinas lain, asalkan masih dalam satu instansi daerah. Larangannya berlaku jika berpindah ke instansi daerah lain,” kata Suharmen, seperti dilansir oleh JPNN pada Minggu (6/10).
Contoh Penentuan Kelulusan
Suharmen memberikan contoh penentuan kelulusan dalam seleksi PPPK 2024.
Jika seorang honorer K2 bekerja di Dinas Pekerjaan Umum yang tidak memiliki formasi, ia tetap dapat mendaftar pada dinas lain yang membuka banyak formasi, selama masih dalam satu pemerintah daerah.
Bahkan jika mendaftar lintas dinas, honorer K2 tetap diprioritaskan dalam kelulusan seleksi PPPK 2024.
Hal ini terutama berlaku jika formasi di dinas tersebut banyak dan jumlah honorer K2 sedikit.
Mereka tetap akan mendapatkan afirmasi prioritas dalam penentuan kelulusan berdasarkan ranking terbaik.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Penentuan kelulusan ini juga sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No. 347 Tahun 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












