KR – Dewan Pengurus KORPRI Nasional (DPKN) kembali menyelenggarakan Webinar KORPRI Menyapa ASN seri ke-104 dengan tema “TNI/Polri Masuk Sipil”.
Acara ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, Komisi I DPR RI, serta pakar dan peneliti. Namun, beberapa narasumber tidak dapat hadir karena kesibukan masing-masing.
Ketua Umum DPKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang menjadi keynote speaker dalam webinar ini, menegaskan bahwa KORPRI adalah satu-satunya institusi di Indonesia yang konsisten berbagi pengetahuan dan kebijakan agar ASN mendapatkan informasi yang lengkap.
Hal ini terutama berkaitan dengan pembahasan RUU TNI yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR, yang kebetulan bertepatan dengan pelaksanaan webinar.
Dalam pembahasannya, Prof. Zudan mengungkapkan bahwa Undang-Undang ASN menggunakan asas resiprokal atau timbal balik.
Sebagai contoh, saat penyusunan perubahan UU ASN, KORPRI diundang oleh DPR RI dan Kemenpan RB untuk ikut merumuskan kebijakan terkait masuknya polisi ke instansi sipil serta sebaliknya.
Namun, dalam penyusunan RUU TNI, KORPRI sebagai organisasi ASN tidak dilibatkan, sehingga perlu mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Prof. Zudan juga menyoroti pentingnya tiga pilar utama dalam pelaksanaan kebijakan negara, yakni TNI, Polri, dan ASN, dengan peran serta tanggung jawab masing-masing berdasarkan undang-undang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












