“Kenaikan bertahap ini dirancang agar tidak memberikan dampak signifikan pada daya beli masyarakat, inflasi, maupun pertumbuhan ekonomi,” ujar Presiden.
Sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat, pemerintah menyediakan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun. Beberapa program bantuan tersebut meliputi:
- Bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima.
- Diskon 50 persen untuk pelanggan listrik daya maksimal 2.200 volt.
- Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
- Bebas PPh untuk UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun.
Presiden Prabowo menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kebijakan perpajakan ini bertujuan menciptakan pemerataan ekonomi dan mengutamakan kepentingan rakyat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












