“Jika berkas lengkap, proses penerbitan izin dapat selesai hanya dalam setengah hari,” ungkap Mery.
Ia menambahkan kalau ada kekurangan, proses dapat memakan waktu hingga 1 hari, namun tidak lebih dari 3 hari.
Syarat Perpanjangan SIP (Surat Izin Praktik)
Bagi tenaga kesehatan yang masa berlaku SIP-nya telah habis pada tahun 2025, persyaratan perpanjangan adalah:
1. Bukti kecukupan SKP
2. Surat pernyataan bukti SKP bermaterai Rp 10.000
3. SIP lama yang sudah habis masa berlaku
Reporter:HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












