Syarat Lengkap Urus Izin Praktik Kesehatan di MPP Kota Kupang

Avatar photo
IMG 20251126 102344 353

“Jika berkas lengkap, proses penerbitan izin dapat selesai hanya dalam setengah hari,” ungkap Mery.

Ia menambahkan kalau ada kekurangan, proses dapat memakan waktu hingga 1 hari, namun tidak lebih dari 3 hari.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Syarat Perpanjangan SIP (Surat Izin Praktik)

Bagi tenaga kesehatan yang masa berlaku SIP-nya telah habis pada tahun 2025, persyaratan perpanjangan adalah:

Baca Juga :  Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN

1. Bukti kecukupan SKP

2. Surat pernyataan bukti SKP bermaterai Rp 10.000

3. SIP lama yang sudah habis masa berlaku

Reporter:HN

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung