Syarat Lengkap Urus Izin Praktik Kesehatan di MPP Kota Kupang

Avatar photo
IMG 20251126 102344 353

2. STR (Surat Tanda Registrasi)

Terdapat dua jenis STR:STR Lama yang masih berlaku dan STR Seumur Hidup

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Keduanya tetap dapat digunakan selama masih valid sesuai ketentuan.

3. Surat Izin Tempat Praktik (SIP)

Surat ini harus ditandatangani pimpinan fasilitas praktik, dan wajib mencantumkan:

1.Hari praktik

2. Jam praktik

Alamat lengkap tempat praktik

4. Pas Foto

Dokument tersebut diupload langsung ke sistem sipintar.go.id.

Baca Juga :  BRI Serahkan Bantuan TJSL 1 Unit Ambulance ke Polda NTT, Dukung Layanan Kesehatan Masyarakat

5. Ijazah dan Sertifikat Kompetensi (Serkom)

Untuk lulusan baru (misalnya tamatan 2019 ke atas), wajib melampirkan Serkom sesuai tempat bekerja saat ini.

6. Pengisian Data Harus Akurat

NIK wajib 16 digit, tidak boleh kurang. Nama harus ditulis lengkap beserta gelar misalnya (S.Kep, Ns, S1, D3, dll). Alamat harus lengkap: RT, RW, kelurahan, dan nama jalan. Proses Online, Mudah, Cepat, Tanpa Berkas Fisik

Baca Juga :  Tips Sehat Menurunkan Berat Badan Hingga 4,5 Kg dalam 1 Minggu

Berkas tidak lagi diserahkan langsung ke loket.

Petugas hanya memeriksa berkas secara online melalui sistem.

Jika ada kekurangan, petugas akan menolak sambil memberikan petunjuk lengkap mengenai apa yang harus diperbaiki.

Dalam sehari, petugas memproses minimal 5 izin, dan dapat mencapai 12–15 izin melalui sistem.

1. Jam Layanan MPP Kota Kupang

2. Layanan izin kesehatan dibuka setiap hari kerja: 08.00 WITA – 16.00 WITA

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung