Melihat tingginya penempatan PMI non-prosedural di NTT, BPJS Ketenagakerjaan juga mengubah strategi edukasi dengan menyasar pelajar SMA dan mahasiswa sebagai calon pekerja migran pada masa mendatang.
Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mendapatkan perlindungan ketika mengalami risiko kerja maupun musibah. Saat ini, manfaat jaminan disebut telah meningkat sebesar 20 persen tanpa kenaikan nilai iuran, termasuk kemudahan pemulangan apabila peserta meninggal dunia di luar negeri.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta yang meninggal dunia, mulai jenjang SD hingga perguruan tinggi tingkat S1, dengan total manfaat mencapai Rp174 juta.
Ke depan, pemanfaatan program juga diarahkan untuk mendorong kemandirian ekonomi penerima manfaat melalui pembentukan UMKM baru bekerja sama dengan OJK, BNI, dan lembaga pelatihan vokasi.
Wagub Johni menegaskan bahwa persoalan PMI non-prosedural dan TPPO membutuhkan penanganan dari hulu hingga hilir.
“Atas nama Pemerintah Provinsi dan masyarakat NTT, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas perhatian serius Komisi IX DPR RI. Masalah PMI non-prosedural dan TPPO adalah tantangan besar daerah yang harus kita selesaikan secara komprehensif, mulai dari pengawasan jalur keberangkatan, penanganan pemulangan, hingga edukasi di tingkat desa agar warga kita tidak menjadi korban,” tegas Wagub Johni.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












