Sementara itu, Polda NTT mencatat sepanjang tahun 2026, Kepolisian berhasil menggagalkan 2 upaya pemberangkatan PMI ilegal dengan total 20 calon PMI termasuk anak-anak dan wanita serta telah menahan 2 orang tersangka perekrut/penyalur ilegal.
Namun, Kepolisian menggarisbawahi sejumlah kendala penanganan hukum, di antaranya enggan/tidaknya korban dan keluarga memberikan keterangan, penarikan laporan karena penyelesaian sepihak dengan agen, serta keterbatasan alokasi anggaran penanganan kasus TPPO.
Di sisi kebijakan yang meringankan, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil Imigrasi NTT, Adithia Perdana, menyampaikan bahwa penerbitan paspor bagi PMI yang pertama kali berangkat secara prosedural tidak dikenakan biaya PNBP atau Rp0.
“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa pengurusan paspor bagi PMI yang berangkat secara resmi/prosedural untuk pertama kali tidak dikenakan biaya atau Rp0. Negara hadir untuk mendukung dan melindungi para pekerja migran kita sejak tahap awal administrasi,” tegas Adithia Perdana.
Sementara itu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, menyampaikan bahwa berdasarkan pemutakhiran data per 21 September 2026, terdapat 7.367 tenaga kerja aktif di NTT yang telah tercakup BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












