KR – PT Indosat Tbk (“Indosat” atau “IOH” atau “Indosat Ooredoo Hutchison”) hari ini menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2024.
Dalam agenda tersebut, para pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp2,7 triliun, setara dengan Rp83,3 per saham.
Keputusan ini memperkuat komitmen Indosat dalam menciptakan nilai jangka panjang dan berkelanjutan bagi pemegang saham, serta menunjukkan kinerja keuangan yang solid sejak proses merger pada 2022.
Vikram Sinha, President Director & CEO Indosat, menyampaikan bahwa pembagian dividen merupakan bentuk nyata neraca keuangan yang sehat, serta keberhasilan transformasi Indosat menjadi perusahaan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI TechCo).
“Seiring pertumbuhan kami menjadi AI-TechCo, pembagian dividen ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan nilai jangka panjang bagi para pemegang saham,” ujar Vikram pada Rabu, 28 Mei 2025, di Jakarta.
Indosat mempercepat perjalanan transformasi menjadi AI TechCo dengan memanfaatkan teknologi seperti AI-RAN, bekerja sama dengan Nokia dan NVIDIA.
Indosat menjadi operator pertama di Asia Tenggara yang mengimplementasikan teknologi tersebut secara komersial, meningkatkan efisiensi jaringan 5G Cloud RAN dan mengurangi konsumsi energi.
Langkah strategis lainnya termasuk penyesuaian izin usaha sesuai KBLI 2020, mencakup pengembangan solusi AI, layanan TIK terintegrasi, dan Internet of Things (IoT), terutama di sektor-sektor strategis seperti kesehatan dan keuangan digital.
Indosat juga menggelar Indonesia AI Day for Mining Industry, mencerminkan fokus perusahaan pada eksplorasi solusi AI lintas sektor termasuk industri pertambangan.
RUPST Indosat 2025 juga mengesahkan berbagai agenda penting, antara lain:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

KUPANG, kabartimor. com- Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah…

KUPANG, kabartimor.com– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di…

KR – Kepolisian Negara Republik Indonesia bergerak cepat memperkuat penanganan dampak gempa bumi yang mengguncang…

SIKKA, kabartimor.com– Untuk mempercepat penanganan darurat bencana gempa bumi di Pulau Flores, Gubernur Nusa Tenggara…








