Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa pelaku, Fransiskus Doni Tulasi, diketahui mengalami gangguan kejiwaan.
Ia selama ini berada dalam pengawasan medis dan rutin mengkonsumsi obat-obatan penenang seperti Haloperidol, yaitu obat golongan antipsikotik yang digunakan untuk menangani gangguan mental.
“Status kejiwaan pelaku saat ini menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan kasus ini. Penyidik akan bekerja sama dengan pihak medis untuk memastikan apakah pelaku memang mengalami gangguan jiwa secara menyeluruh atau tidak,” jelas Wilco.
Kepolisian mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan medis lanjutan sebagai bagian dari prosedur penyelidikan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum dari pelaku.
Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat terkait keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berada di tengah lingkungan sosial.
Meskipun ODGJ memiliki hak untuk dilindungi, penting juga untuk memastikan bahwa mereka mendapat pengawasan dan penanganan medis yang tepat demi mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan orang lain maupun diri mereka sendiri.
Pihak kepolisian dan aparat pemerintah desa diharapkan lebih aktif dalam monitoring terhadap ODGJ yang tinggal di permukiman warga, termasuk memastikan kelanjutan pengobatan dan dukungan keluarga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












