KR – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Merah Putih, Pemerintah Kabupaten Flores Timur melalui Dinas Koperasi dan UMKM bersama Pendamping Desa memulai sosialisasi di Desa Bungalawan, Kecamatan Ile Boleng, pada Jumat, 23 Mei 2025.
Hal tersebut dihadiri oleh Dinas PMD Flores Timur, Tenaga Ahli Pendamping Desa, Camat Ile Boleng, tokoh masyarakat, serta warga Desa Bungalawan.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal menuju target pembentukan 10 koperasi Merah Putih di Flores Timur yang akan dilaunching secara nasional pada 12 Juli 2025.
Pendamping Desa Bungalawan, Jamaludin Eden, menyampaikan bahwa Bupati Flores Timur telah menindaklanjuti Inpres tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 2 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi Merah Putih.
Ia menekankan pentingnya peran Pemerintah Desa dan Kecamatan untuk segera menindaklanjuti instruksi tersebut.
Dalam forum itu, muncul inisiatif pengembangan Koperasi Anggur Merah yang sudah eksis dengan omzet mencapai Rp500 juta menjadi Koperasi Merah Putih. \
Menurut Jamaludin, warga sangat antusias karena koperasi dengan tata kelola profesional diyakini bisa meningkatkan kesejahteraan anggota.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










