Hukum  

Hakim Tolak Bukti Jaksa, Agustinus Payong Boli Tidak Terbukti Terima Dana

Avatar photo
Reporter : Admin
WhatsApp Image 2025 02 24 at 00.32.54

“Jaksa memang memiliki hak untuk melakukan tuntutan terhadap dakwaan, tetapi dalam fakta persidangan, tuntutan yang diajukan terhadap Agus justru di luar logika hukum yang seharusnya,” ujar Yosep.

Wakil Gubernur NTT Tekankan Peningkatan PAD Lewat Pemanfaatan Aset Daerah

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Yosep, dalam perkara terdahulu, jaksa menuntut Agus untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp60 juta.

Namun, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa total kerugian negara yang melibatkan Agus dan beberapa rekannya mencapai Rp500 juta lebih.

Baca Juga :  Video CCTV Viral, Oknum Polisi Ancam Pemilik Kios di Sikka

“Kalau memang pertimbangan hukum dalam perkara terdahulu seperti itu, kenapa hanya Agus yang ditetapkan sebagai tersangka? Mengapa Darius Nong Boli dan Andreas Pehang Labuan tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa?” tegas Yosep.

Lebih lanjut, Yosep juga menyoroti tuntutan jaksa dalam perkara saat ini, yang menuntut Agus dengan pidana 6 tahun 6 bulan, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp500 juta lebih.

Baca Juga :  Tim Gabungan Bekuk Residivis Curanmor di Rumah Warga Desa Fatukoto TTS

Yosep menjelaskan tuntutan ini tidak berdasar karena dalam persidangan tidak ditemukan satu pun bukti bahwa aliran dana tersebut diterima oleh Agustinus Payong Boli.

“Dalam fakta persidangan, Inspektur Negara sebagai saksi ahli menyatakan bahwa hasil audit mereka tidak pernah menemukan aliran dana ke Agus.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung