Hukum  

Dokter Viral Resmi Jadi Tersangka, Korban Seorang Pasien Ibu Hamil

Avatar photo
Reporter : Admin
WhatsApp Image 2025 04 17 at 22.31.06

Barang bukti seperti video viral, memory card, dan pakaian korban turut diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.

MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp300 juta.**

Baca Juga :  Ini Nama Lengkap Dokter MSF Terungkap Setelah Resmi Jadi Tersangka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung