Indeks
Hukum  

Diduga Malpraktik, Ombudsman NTT Awasi Kasus Kematian Pasien di RSUD Lewoleba

Reporter : Hendrik
IMG 20250310 WA0081
Keterangan foto: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton.

Ombudsman menghubungi Direktur RSUD Lewoleba, drg. Yosep Paun, pada Sabtu (8/3) untuk meminta klarifikasi.

Pihak rumah sakit menyatakan akan memberikan penjelasan resmi pada Senin (10/3) setelah melakukan klarifikasi internal.

2. Investigasi oleh Komite Medik

Ombudsman meminta Komite Medik RSUD Lewoleba untuk meneliti rekam medis pasien guna memastikan apakah prosedur medis, termasuk Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada pasien sebelum penyuntikan, telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

3. Tindak Lanjut Jika Terbukti Malpraktik

Jika ditemukan adanya kelalaian dalam penerapan SOP yang mengarah pada malpraktik.

Ombudsman merekomendasikan keluarga pasien untuk melaporkan kasus ini ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata.

MKDKI akan menentukan apakah terjadi pelanggaran disiplin medis berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran.

Ombudsman RI Perwakilan NTT akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan mediasi antara pihak keluarga dan RSUD Lewoleba sebelum kasus ini dibawa lebih lanjut ke MKEK atau MKDKI.

Masyarakat yang mengalami dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik dapat melaporkan ke Ombudsman RI melalui kontak 0811-1453-737.**

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung

Exit mobile version