KUPANG, kabartimor.com- Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Pengurus dan Pengawas Kopdit Swasti Sari, Fransiskus Xaverius Irvan Rahas memenuhi panggilan penyidik Polresta Kupang Kota, Sabtu (16/5/2026).
Ia datang ke Polresta bersama Kuasa Hukumnya, Leo Lata Open, S.H., dan Jimi Alexander Lasibey, S.H., untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan dugaan pemalsuan dokumen berita acara penetapan pengurus dan pengawas yang dilaporkan Jeffrey Tapobali.
Kepada kabartimor.com, Sabtu (16/5/2026), Irvan mengatakan bahwa ia mendapat sekitar 12 pertanyaan dari penyidik dan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik berkaitan dengan kapasitas dirinya sebagai Ketua Panitia seleksi.
“Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan kapasitas saya sebagai Ketua Panitia dan keterlibatan saya dalam proses penyusunan berita acara penetapan pengurus dan pengawas,” ujarnya.
Irvan menegaskan bahwa panitia telah melaksanakan tugas sesuai surat keputusan pengurus, mulai dari pendaftaran calon, seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), hingga rekapitulasi hasil pemilihan di 30 cabang Kopdit Swasti Sari di seluruh Indonesia.
“Setelah rekapitulasi selesai, hasilnya kami serahkan kepada pengurus sesuai tugas yang diberikan kepada kami,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
