KR – Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima kunjungan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Kupang, Yusac Benu, di ruang kerja mereka pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WITA.
Kunjungan ini dilakukan untuk membahas penyelesaian pengaduan terkait dua toko yang berada di Jalan Bundaran PU, RT.019, RW.005, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk mendiskusikan isu terkait penertiban bangunan semi permanen milik Toko Perabot Mama dan Toko Bio Furniture.
“Kedua toko tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung,” katan Kepala Perwakilan Ombudsman RI dalam pres rilis pada Kamis, 5 Desember 2024.
Dalam pertemuan tersebut, tim Ombudsman NTT menyampaikan poin-poin penting dari rapat koordinasi sebelumnya dengan Pemerintah Kota Kupang terkait penyelesaian laporan ini.
Dalam keterangannya, Darius menjelaskan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang telah mengeluarkan surat peringatan kepada kedua toko tersebut, yang menyatakan bahwa bangunan semi permanen yang didirikan oleh Toko Perabot Mama dan Toko Bio Furniture tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Perda Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2015.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
