Indeks
Hukum  

Inisial BDP Berhasil Ditangkap Tim Resmob Polres Kupang

KR – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial BDP yang terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.30 WITA di wilayah Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang oleh gabungan Tim Resmob Polres Kupang.

BDP diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Nomor DPO / 01 / II / Res.1.6 / 2026 Satreskrim Polres Kupang / Polda NTT.

Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 7 Juni 2025, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP / B / 115 / VI / 2025 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sebelum melakukan penangkapan, tim Resmob terlebih dahulu mendatangi rumah keluarga terduga pelaku di kawasan Fatukoa.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan koordinasi dengan sumber informasi di lapangan guna memastikan keberadaan pelaku yang selama ini masuk dalam daftar buronan.

Dari hasil koordinasi tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa BDP berada di rumah keluarganya di wilayah Fatukoa. Mendapat kepastian itu, tim Resmob segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Sekitar pukul 23.00 WITA, tim Resmob bersama pelaku meninggalkan lokasi penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Kupang.

Pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari informasi yang dihimpun, BDP diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam beberapa kasus tindak pidana serupa.

Keberadaannya selama ini juga disebut kerap meresahkan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

Dengan berhasilnya penangkapan tersebut, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen Polres Kupang dalam menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan warga.**

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung

Exit mobile version