Indeks
Hukum  

JOIN NTT dan SPRI NTT Minta Polisi Hormati Mekanisme UU Pers

Reporter : Ivan Wuran
IMG 20260508 WA0063
Wartawan NTT saat berada di markas komando Caffe off the record. Dikenal berjiwa militan, pantang menyerah, dan berkarakter solidaritas, mereka hadir memberikan dukungan kepada kawan seperjuangan. Nampak hadir, Ketua JOIN NTT, Joey Rihi Ga dan Ketua SPRI NTT, Bony Lerek

KUPANG, kabartimor.com– Terkait laporan anggota Kopdit Swasti Sari, Fidelis Patman Werang terhadap media online Portal NTT dan Poros NTT ke Polres Flores Timur soal pemberitaan dinilai salah alamat. JOIN dan SPRI Wilayah NTT meminta Kepolisian Resort Flores Timur menghormati mekanisme Undang-undang Pers.

Dalam pernyataan resmi di Kupang, Jumat (8/5/2026), Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) wilayah Nusa Tenggara Timur, Joey Rihi Ga menegaskan bahwa pemberitaan yang dilaporkan merupakan sengketa pers sehingga mekanisme penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, termasuk Fidelis Patman Werang.

Namun, ia menilai produk jurnalistik memiliki mekanisme khusus yang berbeda dengan perkara pidana umum.

“Materi yang dipermasalahkan merupakan produk jurnalistik terkait kepentingan anggota Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka menjelang Rapat Anggota Tahunan. Informasi diperoleh dari pengurus koperasi selaku pejabat resmi dan telah dilakukan upaya konfirmasi sesuai Kode Etik Jurnalistik,” tegas Joey.

JOIN NTT juga meminta Kepolisian Resor Flores Timur untuk menaati mekanisme penanganan sengketa pers sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung

Exit mobile version