Ombudsman menghubungi Direktur RSUD Lewoleba, drg. Yosep Paun, pada Sabtu (8/3) untuk meminta klarifikasi.
Pihak rumah sakit menyatakan akan memberikan penjelasan resmi pada Senin (10/3) setelah melakukan klarifikasi internal.
2. Investigasi oleh Komite Medik
Ombudsman meminta Komite Medik RSUD Lewoleba untuk meneliti rekam medis pasien guna memastikan apakah prosedur medis, termasuk Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada pasien sebelum penyuntikan, telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
3. Tindak Lanjut Jika Terbukti Malpraktik
Jika ditemukan adanya kelalaian dalam penerapan SOP yang mengarah pada malpraktik.
Ombudsman merekomendasikan keluarga pasien untuk melaporkan kasus ini ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata.
MKDKI akan menentukan apakah terjadi pelanggaran disiplin medis berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran.
Ombudsman RI Perwakilan NTT akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan mediasi antara pihak keluarga dan RSUD Lewoleba sebelum kasus ini dibawa lebih lanjut ke MKEK atau MKDKI.
Masyarakat yang mengalami dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik dapat melaporkan ke Ombudsman RI melalui kontak 0811-1453-737.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












