Sejak 2016, Komisi Informasi secara konsisten mendorong implementasi UU tersebut melalui sosialisasi dan edukasi, dengan pedoman Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Di era digital saat ini, di mana informasi menyebar dalam hitungan detik, Yosef menilai peran pers semakin strategis. Jurnalis memiliki hak konstitusional untuk mengawal jalannya pemerintahan dan menjadi mitra utama Komisi Informasi dalam mengadvokasi akuntabilitas publik.
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung dalam tiga sesi, yakni penyampaian materi, diskusi umum, dan diskusi tindak lanjut implementasi keterbukaan informasi hingga tingkat desa.
(ran)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












