Ia menekankan bahwa aksi anarkis, perusakan, dan tindakan melawan hukum bukanlah solusi.
“Kami terbuka untuk berdialog. Jangan melakukan provokasi atau menyebarkan informasi keliru yang dapat memperkeruh situasi,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh pengaturan ini dibuat untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, baik sopir pick up, sopir angkot, maupun masyarakat pengguna jasa transportasi umum.
“Jangan hanya memikirkan keuntungan pribadi. Kita semua harus tertib dan patuh demi keselamatan dan kesejahteraan bersama,” tutup Johni.
Reporter: HN/HumasNTT
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












