KabarTimor.com-Prajurit Yonkav 12/BC yang bertugas sebagai Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia berhasil mengamankan dua orang pelintas batas ilegal di Desa Sebungan, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar, Rabu (12/06/2024).
Kejadian bermula saat anggota Pos Koki Sajingan Satgas Pamtas RI – Malaysia yang dipimpin Praka Frinda bersama dua orang anggota melaksanakan patroli untuk mencegah masuknya pelintas batas ilegal melalui jalan-jalan tikus sektor kanan PLBN Aruk yang menghubungkan negara Indonesia dengan Malaysia. Saat pelaksanaan patroli, personel Satgas menemukan dua orang yang diduga sebagai PMI non prosedural.
Kedua orang tersebut diamankan karena memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi dan dokumen yang telah tidak berlaku. Mereka adalah Rudi (28 tahun) dan Haekal Patang (30 tahun) pekerja asal Sambas yang bekerja di Malaysia dan akan kembali ke Indonesia melewati jalur tidak resmi atau jalur tikus.
Menindak lanjuti hal tersebut Danki SSK-I Lettu Kav Zulham Fatah langsung melaporkan ke Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han., mengatakan bahwa jalan-jalan tikus memang sering dilalui oleh pelintas batas ilegal tanpa melalui prosedur keimigrasian yang benar, sehingga perlu dilakukan pengamanan yang ketat guna mencegah segala bentuk tindak penyelundupan melalui jalur-jalur darat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.