KR – Polemik terkait operasional kendaraan pick up dan angkutan kota (angkot) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, kembali menjadi sorotan publik.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma secara tegas menyampaikan klarifikasi resmi melalui jumpa pers yang digelar di Lantai 1 Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Senin (14/7/2025) sore.
Dalam keterangannya, Johni menegaskan bahwa kendaraan pick up dilarang membawa penumpang masuk ke dalam Kota Kupang, kecuali maksimal lima orang yang juga membawa barang bawaan.
Kebijakan ini diambil menyusul tuntutan Komunitas Pick-Up yang sebelumnya menggelar aksi protes.
“Penumpang tanpa barang bawaan wajib turun di terminal, lalu melanjutkan perjalanan dengan menggunakan angkot,” tegas Johni.
Wakil Gubernur juga membantah isu yang menyebutkan bahwa kebijakan ini menguntungkan pemerintah secara ekonomi.
“Pemerintah tidak mendapat keuntungan finansial apa pun dari aturan ini. Tujuannya semata-mata adalah demi keselamatan pengguna jalan dan keteraturan lalu lintas di Kota Kupang,” jelasnya.
Johni mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang menyesatkan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










