Daerah  

Terbaru! Wagub NTT Johni Asadoma Tegaskan Aturan Operasional Pick Up dan Angkot

Avatar photo
WhatsApp Image 2025 07 15 at 10.33.47
Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, saat memberikan keterangan pers terkait pengaturan operasional kendaraan Pick Up dan Angkot di Gedung Sasando, Kupang.

KR – Polemik terkait operasional kendaraan pick up dan angkutan kota (angkot) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, kembali menjadi sorotan publik.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma secara tegas menyampaikan klarifikasi resmi melalui jumpa pers yang digelar di Lantai 1 Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Senin (14/7/2025) sore.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam keterangannya, Johni menegaskan bahwa kendaraan pick up dilarang membawa penumpang masuk ke dalam Kota Kupang, kecuali maksimal lima orang yang juga membawa barang bawaan.

Baca Juga :  Kesalahan Memilih Pemimpin Gubernur NTT, Kekecewaan yang Sulit Diperbaiki

Kebijakan ini diambil menyusul tuntutan Komunitas Pick-Up yang sebelumnya menggelar aksi protes.

“Penumpang tanpa barang bawaan wajib turun di terminal, lalu melanjutkan perjalanan dengan menggunakan angkot,” tegas Johni.

Wakil Gubernur juga membantah isu yang menyebutkan bahwa kebijakan ini menguntungkan pemerintah secara ekonomi.

“Pemerintah tidak mendapat keuntungan finansial apa pun dari aturan ini. Tujuannya semata-mata adalah demi keselamatan pengguna jalan dan keteraturan lalu lintas di Kota Kupang,” jelasnya.

Baca Juga :  Melki-Johni Unggul di Beberapa Kabupaten, Berikut Hasil Lengkapnya

Johni mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang menyesatkan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung