Pemerintah daerah yang belum membentuk dinas Damkar mandiri diminta segera menindaklanjuti ketentuan sesuai Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selain penguatan kelembagaan, pemerintah juga mendorong pelibatan masyarakat melalui pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar). Program tersebut diatur dalam Kepmendagri Nomor 364.1-306 Tahun 2020.
Hingga saat ini tercatat sebanyak 82.132 relawan Redkar tersebar di seluruh Indonesia.
“Redkar diharapkan menjadi wadah semangat gotong royong masyarakat dalam pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan,” ujarnya.
Kemendagri juga meminta kepala daerah mendukung pembentukan Redkar guna membantu pencapaian target response time penanganan kebakaran selama 15 menit sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dalam arahannya, Mendagri menekankan empat langkah prioritas yang harus dilakukan pemerintah daerah, yakni mempercepat pembentukan dinas Damkar mandiri dan pembinaan Redkar, mengoptimalkan regulasi pencegahan kebakaran melalui RISPKP, meningkatkan capaian SPM sub urusan ketentraman dan kebakaran melalui penguatan SDM, serta memperkuat peran Satpol PP dan Satlinmas dalam penegakan perda dan perkada.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












