Pemerintah pusat juga meminta kepala daerah memberi perhatian serius terhadap perlindungan kerja aparatur Damkar yang menghadapi risiko tinggi di lapangan.
Melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD, pemerintah telah mengakomodasi tunjangan risiko tinggi dan BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur Damkar dan Penyelamatan.
“Saya minta para kepala daerah agar memberikan perhatian serius terhadap hal ini,” tegasnya.
Dalam sambutan itu, Mendagri juga mengingatkan pemerintah daerah tetap memprioritaskan anggaran pelayanan publik meskipun menghadapi kebijakan rasionalisasi anggaran.
“Di tengah rasionalisasi anggaran saat ini, pemda harus bijak menetapkan prioritas alokasi anggaran, termasuk bagi Satpol PP dan Damkar, agar pelayanan masyarakat tetap optimal dan tidak terabaikan,” katanya.
Kemendagri turut mendorong percepatan pembentukan dinas pemadam kebakaran mandiri di daerah. Berdasarkan laporan nasional tahun 2025, baru 154 kabupaten/kota dan satu provinsi yang memiliki dinas Damkar dan Penyelamatan mandiri.
“Diperlukan kelembagaan yang mandiri agar pengelolaan anggaran dan sumber daya manusia dapat dilakukan secara maksimal sesuai kebutuhan,” kata Melki membacakan sambutan Mendagri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












